Sama seperti perorangan yang membutuhkan keterangan tempat tinggal dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk atau KTP, sebuah perusahaan pun harus memiliki tempat tetap dalam menjalankan usahanya. Untuk membuktikan kepemilikan ini, perusahaan dituntut untuk memiliki SKDP atau yang merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut panduan lengkap tata cara mengurus SKDP.
Persiapkan Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melangkah untuk mengurus SKDP, ada baiknya kamu tahu terkait persyaratan untuk mengurusnya. Terutama dokumen yang dibutuhkan. Untuk mengurus SKDP, kamu membutuhkan surat permohonan pembuatan SKDP, surat pernyataan bermaterai, akta notaris pendirian perusahaan, KTP, KK, NPWP, sertifikat tanah di mana perusahaan didirikan, slip pembayaran PBB yang rutin dibayarkan, surat IMB, terdaftar BPJS, slip setoran retribusi izin gangguan dan reklame, surat pernyataan dari tetangga sekitar, surat ITU, surat keterangan pajak retribusi daerah, dan surat kuasa pengurusan jika diwakilkan.
Bagi kamu yang belum memiliki bangunan tetap, juga bisa tetap meminta surat keterangan domisili perusahaan, akan tetapi dengan syarat yang sedikit berbeda tentunya. Berikut adalah syarat-syarat berkas yang harus kamu lengkapi jika ingin mendapatkan SKDP tetapi masih menyewa bangunan orang sebagai tempat usaha tetap.
Surat permohonan pembuatan SKDP, KTP dan KK, surat pernyataan bermaterai, NPWP, terdaftar BPJS, slip setoran retribusi izin gangguan dan reklame, surat ITU, surat pernyataan dari tetangga sekitar, surat keterangan pajak daerah, akta notaris terkait pendirian perusahaan masih tetap diperlukan. Bedanya, di sini kamu membutuhkan surat pernyataan dari pihak pengelola gedung atau pemiliknya. Surat perjanjian sewa-menyewa juga tak luput disertakan. Apabila diwakilkan, jangan lupa sertakan surat kuasa.
Memang semuanya nampak panjang, banyak, dan ribet. Namun jika kamu sudah memiliki semuanya, dijamin pengurusan surat keterangan domisili perusahaan akan lancar dan mudah didapatkan.
Mempersiapkan Dokumen Pelengkap
Sebelumnya telah disebutkan surat permohonan pembuatan SKDP. Untuk mendapatkannya maka kamu harus meminta surat pengantar dari seorang RT, kemudian RW, dan kepala daerah jika ada seperti Kepala Dusun.
Mendatangi Kantor Kelurahan
Setelah berkas dan surat pengantar didapatkan, langkah pembuatan surat keterangan domisili perusahaan selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan. Di sana kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan domisili perusahaan yang ditujukan untuk Kepala Satuan Pelaksana PTSP atau pelayanan terpadu satu pintu.
Penerbitan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu penerbitan SKDP yang kamu ajukan setelah berkas diterima secara lengkap oleh pihak kelurahan. Durasinya sendiri bisa cepat dan bisa lama, antara tiga sampai delapan hari kerja.
Membayar Biaya Pembuatan SKDP
Setelah semua berkas masuk, maka hal terakhir yang harus kamu lakukan adalah membayar administrasi yang diberlakukan daerah setempat kamu mendirikan usaha. Sebenarnya, pembuatan surat keterangan domisili perusahaan ini gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Namun, dalam proses pengurusannya tentu kamu akan dimintai uang sumbangan demi kelancaran semuanya. Tentunya sekali lagi, variasi biayanya tergantung oleh daerah di mana kamu membuat SKDP.
Menunggu Surat Keterangan Domisili Perusahaan Jadi

Ini adalah hal terakhir yang harus kamu lakukan, yaitu menunggu surat keterangan domisili perusahaan yang kamu ajukan selesai proses penerbitannya dan siap kamu gunakan.
Nah, itulah panduan lengkap mengurus surat keterangan domisili perusahaan atau SKDP yang sangat penting adanya untuk usahamu. Dengan adanya SKDP ini nyatanya kamu bisa menggunakannya untuk mengurus surat izin lainnya terkait usahamu, contohnya saja surat izin usaha perdagangan atau SIUP, dan surat izin lainnya.