Bisnis rintisan berbasis teknologi berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. Peluang-peluang yang tercipta berkat adanya perkembangan teknologi membuat cara memulai usaha menjadi jauh lebih mudah. Namun masih banyak yang beranggapan ketika hendak melegalkan bentuk usaha startupnya menjadi PT atau CV para pelaku startup merasa prosedurnya rumit. Benarkah begitu?
Urusan pengajuan perijinan usaha memang menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan pelaku usaha, baik UMKM, bisnis rintisan berbasis teknologi maupun entrepreneur yang sudh lebih mapan. Praktek pengurusan usaha berbelit-belit yang berlangsung sejak dahulu memang menjadikannya sulit berubah dalam persepsi pelaku bisnis, akhirnya ketika mendengar soal pengurusan perijinan maka yang terbayang pertama kali adalah rumit dan lama.
Hal ini sebenarnya disadari oleh pemerintah. Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses perijinan. Berbagai indikator ease of doing business dimana salah satunya adalah kemudahan perijinan secara mencolok mengalami kemudahan. Jika ditahun 2016 Ease of Doing Busines indonesia berada di peringkat 106 dari 190 negara, maka di tahun 2018 Indonesia melompat ke peringkat 72.
Salah satu kemudahan dalam hal perijinan diberikan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Kemudahan tersebut disajikandalam bentuk AHU Online. Dengan layanan ini maka Startup maupun UMKM bisa mengakses dan mengurus perijinan dengan cara online. Tidak cuma pelaku startup dan UMKM, AHU online ini juga memberikan kemudahan buat para notaris.
Jumlah layanan online yang disediakan oleh AHU ternyata cukup banyak, total ada 18 layanan, antara lain Pemesanan nama perusahaan, pemesanan nama yayasan, pemesanan nama perkumpulan, fidusia, urusan wasiat, hingga pergantian kewarganegaraan, baik itu naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain.
Diantara layanan AHU Online, ada dua jenis layanan yang tergolong baru, yaitu Aplikasi Legalisasi Online dan Layanan Parpol, baik itu untuk perubahan kepengurusan maupun perubahan ADART. Jadi cakupan layanan AHU Online ini menang sangat luas, mulai pemilihan nama perusahaan hingga AD/ART Partai Politik. Penggunanya pun juga sangat beragam, mulai dari perseorangan, notaris, hingga partai politik dan perusahaan.
Menurut Kepala Bagian Humas AHU, Pak Sudaryanto, AHU Online ini unik, selain memiliki jumlah layanan yang banyak, yaitu 18 layanan online, masing masing layanan juga memiliki Undang-undangnya tersendiri, sehingga tantangan dalam sosialisasinyapun lebih kompleks.
Saat ini pihak AHU Online juga sedang berusaha lebih gencar mensosialisasikan layanannya kepada generasi muda, kepada pelaku-pelaku startup dengan harapan dapat membantu mempermudah startup dalam pengurusan legal-formal perijinannya.
Rencana sosialisasi layanan AHU Online ke generasi milenial tersebut mendapat dukungan dari Bahrul Wicaksono, nara sumber diskusi yang bekerja di Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham. Menurut Bahrul Wicaksono, dalam konteks humas, AHU tidak boleh menggunakan pendekatan lama ketika mensosialisasikan layanannya ke generasi millenial. AHU harus menggunakan pola dan komunikasi yang lebih bisa diterima oleh generasi milenial yang sangat akrab dengan teknologi.