Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat pernyataan mengejutkan, ternyata mayoritas jalan tol di Indonesia dibangun tanpa sertifikat tanah. Saat ini Kementerian ATR/BPN pun kemudian mendapat tugas berat untuk menyertifikasi aset lahan tersebut.
“Untuk informasi saja, tol di seluruh Indonesia itu yang bersertifikat itu baru 18%. Masih ada kurang lebih 82% yang belum disertifikat. Nah, ini kerja saya,” ujar Arie di Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti, di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk (15/3).
Namun seperti diketahui, jalan tol berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia pun memastikan siap membantu Kementerian PUPR bila ingin mensertifikasi seluruh aset yang ada.
Beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala badan pertanahan daerah untuk menyelesaikan seluruh persoalan tanah yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Baik itu tanah milik perorangan maupun instansi pemerintah.
Menanggapi hal tersbut, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menyerahkan sepenuhnya persoalan sertifikat itu kepada pemerintah pusat. Pasalnya, aset tanah itu merupakan milik pemerintah.