Setelah ramai beredarnya berita adanya satu NIK pengguna salah satu kartu seluler yang digunakan untuk mendaftar 50 nomor registrasi prabayar seluler dimana pemiliknya merasa itu bukan nomornya, Kementerian Kominfo mengeluarkan pernyataan resmi. Menurut Kementerian Kominfo yang terjadi bukanlah kebocoran, tapi penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi dengan tanpa hak.
Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu, dan telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.
“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor Iza, dalam rilis resmi Kementerian Kominfo yang diterima redaksi entrepreneurship.id. Menurut kementerian Kominfo, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Kementerian Kominfo dalam rilisnya menyatakan sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yang NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.
Kementerian Kominfo juga menghimbau kembali kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan No.KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. “Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung” jelas Kemkominfo, dalam rilisnya.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo menyatakan akan terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.
Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.
Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam rilisnya Kementerian Kominfo tidak menyinggung tentang langkah yang ditempuh terhadap kelalaian operator yang tidak membatasi satu NIK hanya bisa untuk pendaftaran ulang 3 nomor seluler saja seperti yang pernah ditegaskan oleh Menteri Kominfo Rudiantara.