Bank Indonesia mulai menunjukkan sikap tegas terhadap transaksi jual beli menggunakan bitcoin. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya investigasi oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Bali yang bekerja sama dengan Kepolisian terhadap berbagai transaksi di sejumlah café dan puluhan bidang usaha lainnya di Bali.
“Dalam sejumlah konten yang diunggah ke media sosial, kami mengetahui bahwa Bali tampaknya menjadi surga untuk transaksi bitcoin,” Jelas Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Bali, Causa Iman Karana.
Petugas Bank Indonesia sendiri diberitakan mulai melakukan investigasi pada akhir Desember 2017, pasca keluarnya aturan yang melarang transaksi jual beli menggunakan bitcoin.
Dari investigasi tersebut kemudian ditemukan bahwa ada dua kafe yang masih memakai bitcoin sebagai alat pembayaran. Selain café, 44 usaha lain juga ditemukan menggunakan bitcoin untuk transaksi, namun sekarang telah berhenti. Ke 44 usaha yang tersebut antara lain bergerak dalam bidang penyewaan mobil, hotel, agen perjalanan, serta toko perhiasan.
Causa Iman Karana mengatakan bahwa salah satu kafe tersebut menerima transaksi menggunakan bitcoin untuk tagihan lebih dari Rp 243.000, atau setara dengan 0,001 bitcoin.
Satu kali transaksi bitcoin membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam untuk selesai diproses. Penjual juga menagih biaya administrasi transaksi itu sebesar Rp 123.000.
Atas ditemukannya penggunaan bitcoin untuk transaksi bisnis tersebut Bank Indonesia bersikap tegas, “Langkah kami selanjutnya adalah memblokir mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta mereka berhenti menggunakan bitcoin,” tegas Iman Karana.
“Kami bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menegaskan aturan bahwa semua transaksi di Indonesia harus memakai mata uang rupiah,” lanjutnya.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran bertransaksi menggunakan bitcoin. Selain itu bank sentral juga melarang penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency atau Bitcoin.
Hal itu telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
8 comments
Kalau cuma dibeli lalu disimpan sebagai investasi apakah juga akan diusut?
wow, kalau kita punya bitcoin berarti sekarang nggak bisa dicairkan via bank lokal gitu?
jadi mikir-mikir nih mau beli bitcoin..
urusan investasi beginian memang harus waspada
Sudah benar itu langkah BI, pembayaran yang sah ya cuma rupiah..
yang diusut koq cuma bitcoin? kriptocurrency kan banyak macamnya, kenapa hanya ini yang diusut sih
yang begini ini bikin harga BTC jatuh mulu hehe
yang transaksi ditanggap nggak sih?