Semakin hari semakin banyak anak-anak muda yang terjun ke dunia entrepreneur, banyak diantaranya yang memulai pada skala yang kecil, memulai bisnis dari lingkungan sekitar seperti berjualan smoothies, catering kecil-kecilan untuk teman sekantor, maupun usaha cemilan dalam kemasan. Dari skala kecil ini pelan-pelan usaha tersebut mulai membesar, namun yang sering dilupakan adalah soal legalitas usaha, walupun skala kecil tapi tetap dibutuhkan legalitasnya, yaitu P-IRT.
P-IRT adalah singkatan dari produksi Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT merupakan nomer ijin yang harus dicantumkan di kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Jadi kalau kamu membuka usaha kecil-kecilan semacam smoothies atau cemilan lainnya maka wajib memiliki izin ini. Caranya cukup mudah, kamu tinggal datang ke kantor Dinas Kesehatan Daerah TK II Kabupaten/Kota terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isiannya.
Berikut syarat-syarat pengajuan perizinannya:
Rincian Persyaratan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Mengisi formulir permohonan izin PIRT, Foto copy KTP 1 lembar, Pas foto 3 x 4 3 lembar, serta menyertakan rancangan label makanan / minuman
Prosedur Perijinan
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten.
Selanjutnya, pemeriksaan berkas dilakukan oleh instansi berwenang (1 hari). Persetujuan Kadinkes (1 hari). Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan).
Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya. Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)Pemohon membayar retribusi.
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)Total waktu 6 hari s/d 3 bulan.
Pengecualian
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa: Susu dan hasil olahannya. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku. Pangan kaleng. Pangan bayi. Minuman beralkohol. Air minum dalam kemasan (AMDK). Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNIPangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Secara berkala, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis untuk UMKM yang baru memulai usaha rumahannya. Silakan datang ke dinas tersebut di daerahmu, dan tanyakan langsung untuk bisa mengikuti program ini.
P-IRT ini selain izinnya mudah juga tidak ada masa berlaku, jadi milenials yang telah mempunyai izin ini tidak harus repot-repot berkali-kali mengurusnya lagi kalau masa berlaku sudah habis. Secara umum itu tadi syarat dan prosedur pengurusannya, namun persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda-beda dan bisa jadi ada beberapa persyaratan tambahan. Yuk lengkapi izin usahamu.